PENINGKATAN PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG PENERAPAN HUKUM ISLAM TERHADAP DIGITALISASI EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.54090/haziq.82Keywords:
Digitalisasi, Penerapan Hukum, Media SosialAbstract
Pemanfaatan teknologi informasi telah memberikan keuntungan bagi pelaku usaha. Pemasaran digital (Digital Marketing) dengan memanfaatkan media sosial dapat menjangkau pasar yang lebih luas, menekan biaya pemasaran, mudah diakses dan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi untuk pemasaran produk secara digital. Kemudian, terkait penerapan hukum tentang jual beli online juga harus di fahami oleh masyarakat umum agar dalam melakukan transaksi jual beli tidak menyimpang secara syariat. Kegiatan ini mendapatkan respon yang sangat positif dari peserta. Kegiatan ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi yang bisa mendukung tumbuhnya perekonomian melalui produk yang dihasilkan secara online.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Izzun Khoirun Nissa, F Firdos, Salman Al Farisy, B Baehaqi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.