QIYAS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.54090/mu.25Abstract
Islam di tengah-tengah kemajuan segala bidang sebagai hasil dari cipta, rasa serta karya dari manusia sekarang ini di tuntut akan eksistensinya di dalam memenuhi perkembangan pengetahuan dan teknologi. Sejarah perkembangan hukum Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa transformasi nilai sosial, kultural, ekonomi dan bahkan politik ikut mempengaruhi terjadinya perubahan hukum Islam. Hukum Islam bukanlah unifikasi yang baku yang sudah tidak bisa di interpretasikan, melainkan sebagai kekuatan normatif yang selalu menjadikan, menempatkan, memperlakukan atau mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai substansi dari posisi fleksibilitasnya (flexible-position), selama tidak berorientasi mengorbankan keluhuran hukum Islam. Oleh karena itu interpretasi terhadap perkembangan iptek serta problema umat dalam realitas sosial kemasyarakatan dalam perspektif hukum islam merupakan keperluan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 Edy Muslimin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





